JMSI: Sejumlah Pasal dalam UU PDP Ancam Kerja Jurnalistik

jmsi sulbar
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Novermal Yuska

JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai berpotensi akan mengancam kebebasan jurnalis dan juga menutup-nutupi kasus hukum.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Novermal Yuska, yang mencontohkan seorang jurnalis yang mengungkap rekam jejak pejabat publik dan bisa dijadikan sebagai delik pidana.
Sejumlah pasal yang dinilai mengancam kerja jurnalistik antara lain adalah Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 64 ayat 4 UU PDP.

“Pasal 4 ayat (2) huruf d dan Pasal 64 ayat (4) RUU PDP berpotensi mengancam kerja-kerja jurnalistik dalam meliput suatu sengketa pelanggaran data pribadi di pengadilan, serta dalam melakukan peliputan mengenai catatan kejahatan seseorang terlebih pejabat publik,” ujar Novermal, Minggu (25/9/2022).

Baca juga  Di Sulbar, 831 Ribu Lebih Orang Usia 18-51 Tahun Jadi Sasaran Pemberian Imunisasi Covid

Pasal 4 ayat 2 UU PDP menyebutkan kategori data pribadi yang bersifat spesifik yaitu: Data Pribadi yang bersifat spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Data dan informasi kesehatan; b. Data biometrik; c. Data genetika; d. Catatan kejahatan; e. Data anak; f. Data keuangan pribadi; dan/atau g. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, ada pula Pasal 65 ayat 2 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya.” Bagi yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai denda maksimal Rp 4 miliar atau pidana penjara 4 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 67 ayat 2 UU PDP.

Baca juga  KASS 91 Siap Sukseskan Reuni Akbar Alumni SMAN 1 Majene Besok

Dengan demikian, kata Novermal, oleh karena catatan kejahatan masuk dalam kategori data pribadi, maka larangan pengungkapan data pribadi pada Pasal 65 ayat 2 tersebut termasuk juga larangan pengungkapan catatan kejahatan.
Menurut Novermal, hal tersebut menjadi ancaman kriminalisasi bagi masyarakat dalam proses seleksi pimpinan penegak hukum seperti rekam jejak calon pimpinan KPK.

“Bisa dibayangkan, di tengah maraknya calon-calon bermasalah melenggang maju pada proses pemilihan, namun masyarakat dipaksa untuk mendiamkan jika mengetahui rekam jejak buruknya. Maka dari itu, larangan itu jelas merupakan pembiaran dan ahistoris dengan permasalahan saat ini. Ditambah lagi, konsep semacam itu terang benderang melanggar partisipasi masyarakat sebagaimana diatur Pasal 41 ayat (1) dan (2) huruf b UU Tipikor,” kata Novermal.

Baca juga  Gerak Mulia Dorong Moeldoko-Syahrul Yasin Limpo Duet di Pilpres 2024

Selain itu, di dalam UU PDP menurutnya juga tidak ada harmonisasi dalam kebebasan memperoleh informasi, kebebasan berekspresi. “Yang menjadi sorotan bagaimana perlindungan kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi tersebut. Ini yang tidak diharominasi di undang-undang ini,” tegasnya. (*)