DPR dan KPU Sepakati Durasi Kampanye Pemilu 2024, Ini Jadwalnya

Kampanye Pemilu 2024
Sejumlah bendera partai dan salah seorang pedagang. (Foto: ist)

JAKARTA – DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati durasi masa kampanye Pemilu 2024 selama 75 hari dalam rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2022).

“Pimpinan DPR bersama pimpinan Komisi II DPR dan anggota KPU melakukan rapat konsultasi terkait pelaksanaan dan tahapan Pemilu 2024. Ditetapkan biaya tahapan sampai pelaksanaan pemilu yaitu Rp76,6 triliun dan durasi masa kampanye ditetapkan disepakati akan dilaksanakan 75 hari,” kata Ketua DPR Puan Maharani dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

Dengan durasi masa kampanye tersebut, Puan mengatakan KPU diharapkan dapat melaksanakan pembuatan dan distribusi logistik pemilu sesuai dengan tahapan serta jadwal yang telah disepakati. Puan juga berharap Pemerintah mengeluarkan peraturan presiden (perpres) yang mengatur terkait pengadaan logistik Pemilu 2024 agar prosesnya berjalan dengan lancar.

Baca juga  Tim 100 Bakorsi Majene dan Polman Resmi Dikukuhkan, Siap Menangkan AMIN
Baca juga  Minat Jadi Caleg PKS Sulbar, Catat Waktu dan Caranya

“Kami harap pembahasan perpres terkait logistik tersebut tetap dilakukan bersama-sama antara Pemerintah, KPU, dan DPR; sehingga apa pun yang dihasilkan sesuai pembahasan dan bermanfaat bagi pelaksanaan pemilu,” katanya

Terkait anggaran Pemilu 2024 yang disepakati sebesar Rp76,6 triliun, Puan berharap anggaran itu bisa digunakan secara efisien dan efektif serta dimaksimalkan sesuai dengan kebutuhan.

Baca juga  Kampanye Flashmob DPD PKS se Kabupaten Majene

Dia mengatakan DPR juga meminta terkait lamanya prosedur dan mekanisme penanganan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) dilakukan maksimal 21 hari sesuai peraturan perundang-undangan.