Di Banggae, Anggota DPRD Sulbar Dalif Arsyad Gelar Sosperda

MAJENE, Kembali sekretaris Komisi l DPRD Sulawesi Barat M Dalif Arsyad didampingi camat Banggae Amril Salam, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 1 tahun 2019 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018- 2025 pada tahap l masa sidang ll di aula kantor Kecamatan Banggae, Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (9/2/2022).

Digelaran kali ini, turut hadir Sekretaris Camat Banggae, Hifni Zakariyah, para lurah, kepala lingkungan, tokoh pemuda, serta puluhan masyarakat hadir dalam agenda sosialisasi perda

Di awal kesempatan, Dalif mengajak sejumlah stakeholder juga Pemerintah Daerah kabupaten Majene agar mampu menjaga, memelihara dan mengembangkan pariwisata yang ada, mulai dari wisata alam, gunung, laut, kuliner, permandian air panas, juga wisata air terjun.

Karena menurutnya, potensi Kabupaten Majene dalam dunia pariwisata sangat besar dan peluang dalam menarik wisatawan terbuka lebar. “Meski rencana induk pembangunan kepariwisataan bukan di Majene, tapi kita di Majene ini begitu banyak tempat dan lokasi menarik yang dapat dijadikan sebagai daya tarik bagi para wisatawan, misalnya wisata laut Pantai Barane, wisata air terjun di Malunda, pemandian air panas, apalagi kuliner khas daerah Mandar. semua punya potensi dan peluang pengembangannya sangat terbuka. Rasanya rugi kalau kita tidak kembangkan,” jelas Dalif.

Baca juga  Ratusan Prajurit Terbaik TNI Dikirim ke Papua

Lanjut Dalif menerangkan, Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat no 1 tahun 2019 tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat tahun 2018- 2025. Dimuat beberapa poin dan sejumlah pasal yang telah dirangkum di setiap lembarannya. “Paling tidak ada sepuluh (10) Bab ditambah satu (1) Bab penutup dan lima puluh tujuh (57) pasal dirangkum dalam setiap lembaran perda ini.
Kemudian kisi kisi atau poinnya nanti, akan dijelaskan kepada bapak ibu, dan silahkan bertanya dan menanggapi kemudian akan dijawab oleh pak Camat Banggae,” terang Dalif.

Baca juga  Personil Koramil 1414-07/Mengkendek Bersama Warga Melaksanakan Pembersihan Pupuk Semangat Gotong Royong

Sementara di kesempatan itu, Camat Banggae, Amril Salam mengurai serta menjelaskan poin pada Bab Perda pemerintah provinsi Sulawesi Barat pada pertemuan tersebut dan sembari membuka ruang gagasan juga masukan bagi peserta yang hadir.

“Selesai saya urai dan jelaskan poin pada Bab perdanya, kemudian melangkah ke tahap berikutnya yaitu masuk ruang diskusi, tanggapan, saran, masukan. Silahkan bapak ibu dan saudara sampaikan,” harap Amril Salam.

Merespon perda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sulawesi barat, diantaranya Kepala Kelurahan Rangas sangat merespon kegiatan yang dilakukan oleh politisi PKB itu. Namun kemudian Syamsul menyebut keberadaan induk kepariwisataan Kabupaten Majene. “Saya sangat merespon dan bersyukur dengan kegiatan seperti ini, tapi saya mau bertanya, apakah induk kepariwisataan Kabupaten Majene sudah ada?, “tanya Syamsul.

Baca juga  Perintah Pak Presiden Ke Jenderal Listyo, Usut Tuntas Mafia Tanah.

Disusul sejumlah Lurah yang hadir, Kepala lingkungan, tokoh masyarakat juga kalangan mahasiswa yang lain menunjukkan tanggapan dan respon positif yang beragam.

Sepuluh Bab dan satu Bab penutup serta lima puluh tujuh pasal dalam lembaran perda provinsi Sulawesi barat nomor 1 tahun 2019 tentang Rencana Induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2018 – 2025 sudah diundangkan dan sepuluh Bab yang dimaksud adalah;

  1. Ketentuan umum peraturan daerah tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan Provinsi Sulawesi barat tahun 2018- 2025,
  2. Pembangunan kepariwisataan provinsi,
  3. Pembangunan kewilyaan pariwisata provinsi,
  4. Pembangunan DPP,
  5. Pembangunan industri pariwisata provinsi,
  6. Pembangunan kelembagaan pariwisata provinsi,
  7. Pembangunan pemasaran pariwisata provinsi,
  8. Indikasi program pembangunan kepariwisataan provinsi,
  9. Kerja sama,
  10. Pengawasan dan pengendalian. (adv-Satriawan)