Daerah  

Uang Makan Minum di DPRD Sulbar Akan Direalokasi Untuk Warga Miskin Terdampak Corona

Anggota DPRD Sulbar dari partai Golkar DR. Mulyadi Bintaha

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Anggota DPRD Sulbar dari fraksi Golkar Mulyadi Bintaha tengah merumuskan dan mengusulkan agar biaya makan dan minum rapat di DPRD Sulbar digeser atau direalokasi anggarannya menjadi biaya untuk membantu warga miskin yang terdampak dan tidak bisa bekerja akibat pandemi covid-19 yang belum usai.

Dihubungi via telepon, Jumat (17/4/2020), Mulyadi mengungkapkan, pansus DPRD Sulbar untuk pengawasan covid-19 telah terbentuk  yang terdiri dari tiga pansus. Mulyadi Bintaha sendiri menduduki posisi sebagai wakil ketua Pansus III yang membidangi Pengawasan jaringan pengaman sosial.  Pansus III terdiri dari 13 anggota yang didampingi unsur pimpinan DPRD Sulbar. “Sebentar rapat, untuk menetapkan program prioritas. Ini kita utamakan apa yang bisa dibantu ke masyarakat, terutama yang terkena dampak,” ungkap mantan kepala dinas Pendidikan Sulbar ini.

Baca juga  Komitmen Zero Penyalah Gunaan Narkoba, Ka Lapas IIA Parepare Lakukan Tes Urine Kepada Seluruh Petugas.
Baca juga  Menggali Nilai-nilai Ekonomi dan Kearifan Lokal: Johanis Lempang

Lebih jauh Mulyadi Bintaha menjelaskan, orang yang tidak mampu dan terdampak pandemi covid-19 akan diprioritaskan untuk dibantu.” Kalau ada anggaran DPRD, uang makan minum rapat, lebih baik geser saja pagunya ke warga miskin yang terdampak,” ujarnya.

Baca juga  Tekan Inflasi, TP PKK Sulbar Kerjasama Dinas Ketahanan Pangan Gelar Gerakan Pangan Murah

Ketika disinggung bahwa DPRD Sulbar telah disepakati melakukan penggeseran anggaran senilai Rp 2 Miliar, Mulyadi mengatakan,  anggaran senilai Rp 2 Miliar itu diserahkan untuk keperluan gugus tugas covid-19. “Tidak termasuk untuk masyarakat miskin seperti sembako. Itu anggaran diperuntukkan untuk alat pelindung diri dan keperluan gugus covid lainnya,”tutup Mulyadi Bintaha. (Satriawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *