POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Penantian untuk mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban gempa bumi di Majene untuk kluster rusak berat akhirnya terlaksana, Kamis 10 Juni 2021. Penyerahan dilaksanakan di halaman kantor Camat Malunda yang juga dihadiri Bupati Majene, perwakilan Dandim, Kapolres, Kajari, Kepala BPBD, Kadis Perkimtan, perwakilan Kadis. Sosial, Pinca BRI Majene, Camat Malunda dan Mewakili Camat Ulumanda.
DTH yang merupakan bantuan pemerintah pusat (BNPB) tersebut senilai Rp 3 juta selama enam bulan atau Rp 500 ribu per bulan untuk satu kepala keluarga.
Kepala BPBD Majene Ilhamsyah menyebutkan, yang menjadi dasar penyaluran DTH adalah SK Bupati yang sebelumnya telah dibentuk tim untuk melakukan verifikasi data kerusakan rumah sesuai review apip. Hasilnya kerusakan rumah di Kecamatan Malunda 229 unit dan 290 unit untuk kecamatan Ulumanda. Untuk data 519 tersebut sudah termasuk relokasi. Sementara untuk tahap kedua kata Ilhamsyah masih berproses di BNPB.
Pinca BRI Majene Tamrin Faizal Nendar mengaku, senang terlibat dalam upaya pemulihan ekonomi pasca bencana di Majene. Ia juga berterima kasih dengan pemerintah pusat dan daerah karena telah mempercayakan BRI sebagai penyalur bantuan tunggu hunian selama enam bulan. ”Mudah-mudahan selanjutnya bisa berpartisipasi untuk program bantuan lainnnya,” ujarnya.
Pihaknya juga menginformasikan masyarakat bisa menggunakan agen BRilink yang tersebar 500 unit di Majene tanpa harus antre. Termasuk tidak ada saldo minimum sehingga bisa ditarik untuk keseluruhan.
Bupati Majene Lukman mengatakan, DTH tersebut merupakan nikmat yang diturunkan oleh Allah SWT, Sehingga masyarakat korban gempa harus tetap bersyukur berapapun nilainya. ”Sudah enam bulan daerah kita dilanda bencana, selama ini banyak isu didengarkan namun akhirnya BRI mampu menuntaskan lebih cepat, ” ucapnya.
sementara untuk bantuan kategori rusak ringan dan sedang masih dalam proses yang disempurnakan di Kementerian keuangan. ”Memang kami sudah terima di Jakarta secara simbolis, namun sampai saat ini masih berproses di Kemenkeu,” pungkasnya. (ih)