Daerah  

Wabup Toraja Utara Minta OPD agar Tambang Golongan C Ilegal Dihentikan

POINSEMBILAN.COM-Toraja Utara, Wakil Bupati Toraja Utara Frederik V. Palimbong, ST menginstruksikan kepada semua OPD terkait agar semua tambang golongan C ilegal harus dihentikan demi keamanan ekosistem dan menghindari dampak buruk yang ditimbulkan lebih besar apalagi Toraja ini dikenal dengan pariwisatanya.

Hal itu diutarakan diruang kerjanya (07/07/2021) dihadiri sejumlah stakeholder terkait, Frederik V. Palimbong, ST mengatakan, sebagai daerah destinasi wisata banyak didapati tambang golongan C yang ilegal salah satunya adalah di wilayah Singki’ yang terletak di Kecamatan Rantepao Kelurahan Laang Tanduk yang dinilai tak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Sehingga dapat menimbulkan kerusakan alam bagi objek wisata Kolam Alam Limbong yang berada disekitar OW tersebut”, ungkap Wabup Torut.

Baca juga  Sambut Dua Dekade, Pemprov Sulbar Canangkan "September Ceria"
Baca juga  Soal Komplain Logo Hari Jadi Sulbar ke-19, Ini Kata Panitia

Terkait hal ini, diinstruksikan kepada semua OPD dan Camat yang berkaitan erat dengan pariwisata agar melakukan upaya pencegahan dan penindakan bagi seluruh tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Toraja Utara. “Sebelum menimbulkan dampak yang lebih besar lagi bagi lingkungan dan demi menjaga ekosistem alam untuk keberlangsungan generasi kita selanjutnya”, jelas Frederik V. Palimbong.

Baca juga  Perguruan Silat YALHAN di Desa Oenokandoli Muna Bentuk Koperasi Internal

Tampak hadir dalam rapat itu, Kepala Kasatpol PP dan Damkar Torut, Kabag Hukum, perwakilan DPMPTSP, Lingkungan Hidup, Camat Sesean, Lurah Laang TandukTanduk dan stakeholder terkait lainnya. (adv)