Daerah  

Uji Petik Perparkiran di Parepare, Inspektorat Terjun Langsung

Aditya Bahar

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE, Ada dua portal pelaksanaan uji petik parkir Kota Parepare, yang menjadi Potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Hal ini yang mendasari pihak Inspektorat Parepare turun langsung meninjau pelaksanaan uji petik bersama Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare dan Dinas Perhubungan Kota Parepare, Rabu 09 Juni 2021.

Kegiatan ini dilakukan di lokasi yang menjadi portal pertama di Pasar Sentral Lakessi dan Rumah Sakit Umum Andi Makkasau

Aditya Bahar dari Inspektorat Kota Parepare menjelaskan, potensi pendapatan perparkiran Kota Parepare ini juga sekaligus menjadi referensi penyusunan uji petik di lokasi yang menjadi titik perparkiran, agar bisa dilihat berapa penyerapan parkir serta menyerap PAD di lokasi parkir tersebut, kegiatan ini sudah berjalan mulai Kamis 3 Juni 2021 lalu.

Baca juga  Wakil Bupati Majene : Kalau BLT Lari ke Dapur, Bantuan Penguatan Ekonomi Ini Untuk Modal Usaha

Aditya menjelaskan, lokasi uji petik dilakukan di Pasar Sentral Lakessi dan Rumah Sakit Umum Andi Makkasau Kota Parepare.

Menurut Aditya, Pihaknya melakukan pengawasan di tempat – tempat yang dianggap ramai dan menghasilkan PAD. Salah satu contoh di Pasar Lakessi saja sendiri ada 14 titik di pasar, dan Rumah Sakit di Kota Parepare serta beberapa tempat yang lain.

Baca juga  Bapan Sulsel Sukses Selesaikan Kasus Tanah Masyarakat di Parepare

Lanjut Aditya, kendala yang ditemui di portal pasar Lakessi, pertama banyak yang masuk bukan hanya pedagang sendiri atau pembeli terutama tukang ojek dan angkutan Umum, Dishub masih sulit membedakan yang mana wajib diberikan biaya karcis parkir dan yang mana tidak diberikan karcis biaya parkir. “Kami sendiri belum bisa memastikan jumlah optimalnya yang bisa diperoleh dari parkir ini,” ujarnya.

Baca juga  Sejumlah Remaja Masjid dan Majelis Taklim Ramaikan Festival Marawis dan Qasidah Rebana di Majene

Aditya menambahkan, pihaknya memberikan solusi, hal ini seharusnya pihak Dishub UPTD Perparkiran memberikan tanda khusus bagi kendaraan tersebut agar tidak keliru.

Inspektorat berharap, ini akan menjadi bahan bagi Pemerintah Kota Parepare dan referensi untuk menyusun peraturan Walikota (Perwali) terkait masalah parkir ini. “Supaya kedepannya pendapatan asli daerah Kota Parepare bisa maksimal menyerap pendapatan parkir, karena untuk saat ini masih banyak kebocoran atau tidak memenuhi realisasi yang direncanakan sebelumya,” pungkasnya. (Firdauz)