Menurut Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lanjut Armiah, mereka sudah perhitungkan anggarannya dan pengajuan pada saat penyusunan anggaran di (Daftar Perincian Anggaran (DPA). “Tapi kenyataannya setelah dilihat di DPAnya tidak sesuai dengan permintaan kebutuhannya per OPD. Inilah yang disiasati di APBD perubahan, dinormalkan kembali semua gaji. Terkait TPP justru lebih cukup 12 bulan dianggarkan di APBD pokok . Tapi tetap semua dianggarkan 12 bulan baik gaji, maupun TPP,” lanjutnya lagi.
Hanya kalau gaji pasti dibayarkan sampai Desember, tinggal TPP ini yang sementara dievaluasi. “Kan sementara masih proses di provinsi, ini belum final karena sementara asistensi di provinsi,” pungkasnya. (BCL)













