POINSEMBILAN.COM-Majene – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Majene gelar ekspos internal permasalahan tanah kantor yang tak kunjung usai, Selasa (23/03/2021). Bertempat di ruang rapat, acara yang dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Andi Mappangile, A.Ptnh tersebut membahas hasil penelitian serta tindak lanjut penyelesaian masalah lokasi kantor yang selama ini diduduki oleh oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab yaitu ahli waris Rahmadi.
Acara tersebut dihadiri oleh pejabat eselon IV, pejabat fungsional dan staf ASN serta perwakilan dari pemerintah daerah 2 (dua) orang yaitu Saharuddin dari Dinas Perkimtan dan kepala Kelurahan Tande Timur.
Pokok masalah yang menjadi bahasan dalam ekspos tersebut mengenai Penyerobotan dan klaim yang dilakukan oleh ahli waris Rahmadi atas tanah milik Kantor Pertanahan Kabupaten Majene yang berada di Lutang, Kelurahan Tande Timur, Kec. Banggae Timur, Kab.Majene yang telah bersertipikat Hak Pakai No. 00003/Tande Timur, SU No. 334/Tande Timur terbit tanggal 18 Juni 1993 dengan luas 5400 M2 dan tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
Lokasi tersebut diperoleh berdasarkan hibah dari pemerintah daerah kabupaten majene berdasarkan penetapan lokasi untuk keperluan pembangunan gedung kantor dan rumah dinas Kantor Pertanahan Kabupaten Majene yang ditetapkan Bupati Majene melalui SK nomor 98/V/1993 tanggal 28 Mei 1993.
Sementara disisi lain selama ini pihak ahli waris Rahmadi selalu mengklaim bahwa tanah yang dikuasai dan dimiliki oleh BPN Majene adalah miliknya berdasar pada surat keterangan yang menyatakan tanah tersebut adalah tanah pusaka milik adat pappuangan dimana Rahmadi adalah pewarisnya.
Saharuddin selaku perwakilan dari Pemerintah daerah mengatakan, mengapresiasi langkah Kantor Pertanahan Kabupaten Majene untuk menyelesaikan permasalahan dengan pihak Rahmadi. “Bahwa permasalahan ini sudah ada sejak lama dan Kantor Pertanahan kabupaten Majene memilki bukti-bukti kepemilikan sudah secara jelas sehingga penyelesaian masalah dapat tempuh melalui jalur hukum apabila penyelesaian secara persuasif selama ini tidak menghasilkan,” jelas Saharuddin
Sementara Kepala Kelurahan Tande Timur Muhammad Kasim menyebutkan, pihak Rahmadi tidak memiliki bukti sebagai ahli waris Pappuangan Tande, namun demikian para ahli waris Rahmadi selalu meminta uang ganti rugi pada kelurahan tetapi pihak kelurahan tidak pernah menuruti permintaan dari para ahli waris. “Sehingga memang perlu dilakukan upaya hukum untuk penyelesaiannya,” ucap Muhammad Kasim.
Andi Mappangile, Kepala Kantor BPN Majene dalam penyampaiannya mengatakan, BPN Majene selaku instansi pelayanan publik dalam hal menjamin kepastian hukum hak atas tanah tentunya masalah ini tidak bisa dibiarkan terus menerus karena nantinya akan berdampak pada menurunnya kepercayaan publik akan kepastian hukum hak atas tanah sehingga BPN Majene akan menempuh upaya hukum melalui jalur perdata maupun pidana. “Terlebih lagi sekarang ini BPN Majene sedang dalam pelaksanaan pembangunan zona integritas yang tentunya segala prasarana yang dimiliki harus dikelola dengan baik demi kenyamanan pemohon, setelah ekspos internal ini ke depan kita akan menggelar ekspos eksternal dan mengundang aparat penegak hukum dari kejaksaan, kepolisian dan TNI,” pungkasnya. (Ih)