Daerah  

Royalty 23,4 Milyar, Dalif Harap Perumda Majene segera Berbenah

Majene, Perusahaan umum milik Daerah ( Perumda ) Aneka Usaha Kabupaten Majene, Provinsi Sulawesi Barat menerima dana bagi hasil dari participating interest ( PI ) Migas Blok Sebuku sebesar 10 % atau $. 1.548.625,00 (satu juta lima ratus empat puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima dolar). Setelah di konversi dalam kurs mata uang Rupiah tertanggal 13 Januari 2023, dimana nilai tukar kurs saat itu Rp. 15.120 (lima belas ribu seratus dua puluh rupiah). Artinya, jumlah diterima saat penukaran sebesar Rp. 23.425.220.000 (dua puluh tiga milyar empat ratus dua puluh lima juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

Baca juga  Bupati Toraja Utara Gelar Rakor Percepatan Penanganan Covid-19

Penyampaian perihal pengalihan partisipasi Interes ( PI ) Migas Blok Sebuku 10 % yang menjadi hak Kabupaten Majene dapat dipastikan, menyusul adanya surat Direktorat jenderal Minyak dan Gas Bumi, surat satuan kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan surat menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hal tersebut, dikatakan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, M. Dalif Arsyad sesaat setelah kunjungan kerja pansus dikantor Bupati Majene. Senin, (13/03/2023)

Baca juga  Jelang Natal, Lukman Minta Diskoperindag Pantau Stok Tabung Gas 3 Kg

” Pembagiannya sudah masuk direkening BUMD Majene sejak bulan januari bersamaan dengan yang lain. Kalsel, Kota Baru, pemprov Sulbar,” sebut Dalif.

Yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Majene, kata dia, segera melakukan pembenahan BUMD,” terutama lelang jabatan perumdanya, agar dana bagi hasil dari PI Blok Sebuku itu segera dapat digunakan guna peningkatan ekonomi masyarakat,’ jelas politisi PKB ini.

Untuk tidak terjadi ketimpangan, lanjut Dalif, perlu mendorong pembenahan sistem manajemen, agar selaras dengan Peraturan Pemerintah nomor 54.

” Perlu mendorong Pemerintah Kabupaten Majene untuk melakukan pembenahan sistem pengelolaan manajemennya agar tidak tercampur aduk antara bisnis dengan urusan pemerintahan dan selaras dengan PP 54,” sebut Dalif.

Baca juga  Dalam Sepekan, BMKG Sulbar Catat Lima Kali Gempa di Sulbar

Menyinggung laba perumda, politisi mudah bergaul itu menganalogi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES),” itu perumda dapat dianalogikan dengan BUMDES, misalnya, hasil keuntungan atau labanya nanti dapat dijadikan pendapatan untuk masuk di APBD, kemudian juga kegiatannya sekaitan dengan Migas,” sebut Dalif sedikit mencontohkan.

” Bisa juga dengan program lain yang dibuat, tapi melalui anak perusahaan,” tutup ketua fraksi kebangkitan nasional itu.