Polewali – Pengadilan Negeri (PN) Polewali menjatuhkan hukuman pidana selama 1 bulan 15 hari kepada ESH, seorang bidan ASN PPPK, dan pasangan selingkuhannya, ZF, terkait kasus perzinahan. Keputusan ini dinilai ringan dan memicu pertanyaan tentang konsistensi penegakan hukum terhadap pelanggaran moral serius di kalangan aparatur negara.
Dalam putusan nomor 184/Pid.B/2024/PN Pol, majelis hakim menyatakan ESH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana zina.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Jusdi Purmawan, dengan hakim anggota Fachrianto Hanief dan Afif Faishal. Meski terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan menimbulkan kritik, mengingat status terdakwa sebagai aparatur sipil negara yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
ESH, yang masih berstatus istri sah dari MH, seorang karyawan bank di Wonomulyo, tercatat melakukan hubungan gelap dengan ZF, seorang supir ambulans di Puskesmas tempatnya bekerja. Kasus ini mencoreng citra profesi bidan dan institusi pelayanan kesehatan di wilayah tersebut.
Ketua Tim Audit Inspektorat Polman, Marsam, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap ESH.
“Kami mengacu pada UU Disiplin PNS PP Nomor 94 Tahun 2021, Pasal 41, yang mengatur sanksi berat bagi ASN yang melanggar disiplin. Rekomendasi PTDH sudah kami sampaikan kepada Pj Bupati Polman dan instansi terkait,” tegasnya, Senin (21/10).
Namun, rekomendasi PTDH ini dinilai masih bisa dipertimbangkan oleh pimpinan instansi terkait.
“Keputusan akhir ada di tangan pimpinan. Meski kami sudah menerbitkan rekomendasi, tindak lanjutnya belum pasti. Surat PTDH ini kami tembuskan ke Bupati, BKD, kepala instansinya dan si pelapor,” tambah Marsam.
Hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa sanksi yang dijatuhkan bisa saja tidak sesuai, memperlihatkan celah dalam sistem disiplin ASN, serta publik patut mempertanyakan integritas aparatur negara dan penerapan hukum yang adil.
(TIM)