POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Rencananya besok, (12/8/2020), Bantuan langsung Tunai (BLT) Daerah Tahap III di kelurahan Pangaliali akan dilangsungkan di gedung Assamalewuang Majene.
Pembagian BLT daerah Pangaliali dikhususkan dilaksanakan karena jumlah kepala keluarga yang menjadi penerima BLT daerah cukup banyak, yakni sekira 1035 KK.
Namun, beredar informasi bahwa khusus di kelurahan Pangaliali, selain mensyaratkan kartu keluarga dan KTP, juga penerima BLT Daerah harus melampirkan bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Kepala seksi pemerintahan Kelurahan Pangaliali Kabupatennl Majene, Yasri, yang dihubungi via telepon terkait informasi tersebut mengatakan, diakhir masa tahun 2020 pajak bumi dan bangunan (PBB) yang tersalur belum ada.
Ketika disinggung meskipun punya KK dan punya bangunan di atas tanah orang lain, apakah warga itu tetap diharuskan memperlihatkan PBB, Yasri menyebut bahwa masyarakat sudah mengetahui itu. “Kalau soal pinjam tanah, otomatis mereka yang bayar pajak. Karena mereka yang menempati, sudah ada aturannya,” tegasnya.
Meski demikian, Yasri menjelaskan, jika warga tersebut tidak ada kewajiban untuk membayar PBB karena tinggal diatas tanah orang lain, tetap akan dilayani dan tidak dipersyaratkan PBB. “Sebenarnya hanya penyampaian bahwa masyarakat diharapkan untuk membayar pajaknya. Karena sampai sekarang, belum ada yang terstor. PBB sebagai salah satu sumber PAD, kita saling mengertilah,” ujarnya. (Wawan)