Mulai Besok, Warga yang Menikah di Majene Wajib Dapat Izin Satgas Covid

Resepsi pernikahan yang dibubarkan polsek Sendana beberapa waktu lalu. (foto : sulbar99)

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Pemerintah kabupaten Majene kembali melakukan pengetatan terhadap protokol kesehatan. Hal ini dilakukan karena beberapa hari terakhir, angka penderita covid-19 di Majene meningkat tajam, sehingga Majene masuk kategori zona orange. Edaran ini efektif berlaku mulai Rabu 21 Juli 2021 mendatang.

Dalam edaran yang dikeluarkan bupati Majene tanggal 19 Juli 2019, disebutkan Pemkab Majene kembali akan memperketat protokol kesehatan covid-19 di berbagai sektor. Salah satunya melakukan pengetatan pada kegiatan resepsi pernikahan

Baca juga  Patut Ditiru, Relawan Muhaimin Peduli Bantu Warga Terdampak Pandemi di 13 Kota

“Kegiatan resepsi dapat dilaksanakan setelah mendapat surat rekomendasi dari satgas covid-19 dan dilaksanakan dibawah pemantauan petugas dari satgas covid,” tulis edaran yang ditandatangani A. Achmad Syukri Tammalele (AST).

Selain itu, jika pernikahan dilaksanakan di KUA, maka hanya bisa diikuti 10 orang. “Resepsi pernikahan di luar kantor KUA, diikuti paling banyak 20 orang,” tambah surat edaran tersebut.

Baca juga  Tambahan Dua Kasus Dari Mamuju, Kini Jumlah Positif Covid19 di Sulbar Capai 94

Bukan cuma itu, pada acara resepsi pernikahan itu, harus menyiapkan pengukur suhu di pintu masuk, hand sanitiser, tempat cuci tangan.

Juga resepsi pernikahan, masyarakat wajib pakai masker ataupun faceshield. “Menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, berpelukan dan sebagainya,” tambah edaran itu.

Baca juga  Tambahan Lima, Kini Kasus Positif Covid di Sulbar Menjadi 944

Selain itu, pada pintu masuk kegiatan, harus dipasang baligo untuk mengingatkan pengunjung dan pelaksana agar selalu patuh pada protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan di air mengalir. (ih)