Daerah  

Masuk Warung Tanpa Masker, Pelaku Usaha Disanksi hingga Izinnya Dicabut

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Upaya Pemerintah Kabupaten Majene untuk menerapkan protokol kesehatan sangat serius. Bahkan, jika sebuah pelaku usaha, seperti rumah makan, mini market dan sebagainya, membiarkan pelanggan masuk tanpa masker, akan dikenakan sanksi hingga berujung pencabutan izin usaha.

Hal tersebut diungkapkan juru bicara gugus tugas covid19 Majene Sirajuddin, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/9/2020). Menurut Joko, sapaan akrab Sirajuddin, dalam dua hari ini, sudah lebih 300 warga Majene terjaring razia tidak menggunakan masker. “Sebagian besar sudah pakai Masker,” ujarnya.

Baca juga  IBI Majene Minta, Susu Bayi 0-6 Bulan Untuk Tidak Disalurkan di Pengungsian

Pembagian masker sudah lama dilakukan, terakhir kemarin saat sosialisasi perbup tentang protokol kesehatan. “Sekarang tidak ditegur lagi, langsung disanksi. Kalau perorangan, KTP diamankan,” tambahnya.

Baca juga  Pangan Murah Distapan Sulbar, Diskonnya Hingga 25 Persen

Hal yang menjadi protokol kesehatan di dalam perbup yaitu penggunaan masker, jaga jarak, cuci tangan. “Kalau tempat usaha, mereka harus menyiapkan tempat cuci tangan, jangan melayani kalau pengunjung tidak pakai masker. Karena yang melayani, akan disanksi,” tambahnya.

Joko mencontohkan pelaku usaha seperti warung makan dan mini market. “Yang kena usaha itu, dia kena sanksi kalau membiarkan masuk pengunjung yang tidak pakai masker, misalnya di Indomeret, itu akan dikena sangksi,” ujarnya.

Baca juga  Bupati Majene Serahkan Laporan Keuangan 2020 Kepada BPK Perwakilan Sulbar

Selain itu, tim gugus tugas juga akan segera melakukan sweeping di pasar. “Nanti ada sweeping, jadi penjualnya diharapkan pakai masker,” tutupnya. (Satriawan)