

POINSEMBILAN.COM-MAMUJU, Kepolisian resort Mamuju berhasil bekuk empat pelaku pembobol brankas jasa pengiriman J&T di Mamuju. Salah satu pelaku adalah mantan karyawan perusahaan pengiriman itu.
Keempat pelaku yakni HSN, 24 tahun, MMT, 33 tahun, AGS, 28 tahun, serta RDO, 23 tahun kini harus berurusan dengan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, saat konferensi pers, Kamis 21 Oktober 2021 mengatakan, empat orang pelaku pencurian sebuah berangkas di J&T cabang Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sudah ditangkap polisi.
“Berangkas yang berisi uang sebesar Rp 142.196.000 dicuri pelaku, Senin, 23 Agustus 2021 lalu,” ungkap AKP Pandu Arief Setiawan.
Dalam jumpa pers tersebut, mantan kasatreskrim Polres Pasangkayu itu menjelaskan, dua pelaku yakni HSN dan MMT ditangkap di Mamuju Sulbar, sedangkan AGS dan RDO ditangkap di Maros Sulsel,” katanya.
HSN ini merupakan mantan karyawan di J&T cabang Mamuju. “Sehingga, pelaku dengan mudah menjalankan aksinya menggunakan kunci duplikat yang dicuri HSN saat masih menjadi karyawan di J &T cabang Mamuju,” bebernya.
Selain mencuri berangkas yang berisi uang sebesar Rp 142.196.000, lanjut Pandu, pelaku juga mencuri uang yang ada di laci administrasi sebesar Rp 2.000.000.
“Jadi, total uang yang mereka curi sebesar Rp 144.196.000,” kata Pandu Arief Setiawan.
Dari uang hasil curian tersebut, lanjut Pandu, dibagi empat. “HSN dapat Rp 31 Juta, MMT dapat Rp 20 Juta, AGS dapat Rp 32 Juta dan RDO dapat Rp 30 Juta, Selebihnya Rp 5 Juta digunakan untuk melakukan kejahatan di sekitar,” ujar Pandu.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (Satriawan)