

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE, Bertempat di Jalan Baso Deng Patompo Kelurahan Ujung Sabbang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka Penindakan dan Penegakan Hukum Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Virus Corona(Covid-19) di kota Parepare, Rabu (14/10/2020)
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Tim Terpadu Pencegahan Hukum Perwali No. 31 Tahun 2020 Kota Parepare Gabungan Personil TNI-POLRI, Satpol PP dan Instansi Terkait Lainnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasat Sabhara Polres Parepare Akp Muh. Anwar, Kasubbag Dal Ops Polres Parepare Iptu Edwar Simangunson Knit Pam Obvit Sat Sabhara Polres Parepare Ipda Alimuddin, Kanit Dua Dalmas Sat Sabhara Polres Parepare Ipda Mustafa, Sekretaris Kasat Pol PP Budi Prasetyo, Personil Satuan Lalulintas Polres Parepare, Personil Batalyon B Brimob Polda Sulsel, Personil gabungan TNI Denpom / Kodim 1405 Malluserasi, Personil Satpol PP kota Parepare, Personil Dishub Kota Parepare, dan Personil BPBD Kota Parepare, Staf UPTD puskesmas Lapadde/Lompoe, serta Staf Dispenda Kota Parepare.
“Operasi Yustisi ini kita lakukan Pemeriksaan terhadap Pengendara beserta Penumpangnya yang melintas di Jalan Lasinrang dan jika ditemukan tidak menggunakan masker, dilakukan penindakan berdasarkan Perwali No. 31 Tahun 2020, ” ujar AKP Anwar Kasat Sabhara Polres Parepare.


Dijelaskan, hasil dari kegiatan Operasi Penindakan Peraturan Walikota Parepare No. 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan berupa, teguran lisan, sanksi sosial (kerja bakti), dan denda administrasi sebesar Rp. 50.000 rupiah.
“Kegiatan Operasi yustisi ini akan terus dilakukan oleh tim gabungan guna memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 di Kota Parepare, ” pungkasnya. (Firdauz)