

POINSEMBILAN.COM-BONE, Prosedur pernikahan yang dilakukan warga Sanrego Kecamatan Kahu Kabupaten Bone, dinilai cacat hukum. Pasalnya, orang tua mempelai wanita keberatan terhadap langkah Kantor Urusan Agama (KUA) Kahu yang menikahkan anaknya. Kedua pasangan Andi Saumi Ramadani tidak mendapat restu dari orang tuanya dengan mempersunting dengan Juhardi laki-laki asal Desa Massila Kecamatan Patimpeng.
Namun KUA Kahu sendiri telah melangsungkan akad nikah pada Selasa 17 Agustus 2020 di Kantornya dengan saksi nikah Mustamin Hamid dan Burhaniddin. KUA Kahu menunjuk Wali Hakim Adhal AM Anwar Syamsu sebagai penghulu yang juga Kepala KUA Kahu.
Orang tua perempuan Andi Saumi Ramadani, Andi Suharto yang dihubungi, Minggu, 4 Oktober 2020 mengaku tidak dilibatkan dalam proses pernikahan anaknya. Padahal salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi agar perkawinan dinyatakan sah adalah adanya wali yang menikahkan mempelai perempuan.
Menurutnya, ketiadaan wali nikah menjadikan prosesi pernikahan tersebut batal dan dianggap tidak sah.
Wali nikah, adalah sebutan bagi pihak laki-laki dari keluarga perempuan yang bertugas mengawasi keadaan dan kondisi mempelai dalam prosesi perkawinan. Perwalian, secara syariat merupakan perkataan pada orang lain dan pengawasan atas keadaan si perempuan yang dinikahkan.
“Tidak sembarang orang berhak menjadi wali nikah. Ada juga urutan yang harus dipenuhi secara hierarkis. Misalnya, laki-laki yang paling berhak menjadi wali nikah adalah ayah mempelai perempuan. Jika ayah tidak bisa atau tidak memenuhi syaratnya, baru bisa digantikan dengan wali nikah yang lain sesuai urutan yang berlaku. Sementara saya tidak setuju pernikahan itu dilakukan oleh KUA Kahu,” ujar Andi Soeharto.
Dia menambahkan, belakangan muncul surat akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA Kahu tertanggal 28 Agustus 2020. KUA Kahu menerbitkan akta nikah setelah menerima salinan penetapan dari Pengadilan Agama Kabupaten Bone. Pemohon mengajukan surat permohonan wali adhal tanggal 22 Juni 2020.
Permohonan wali adhal ini agar bisa melangsungkan pernikahan dengan Juhardi. Karena KUA Kahu menolak mendaftarkan dengan alasan tidak memenuhi persyaratan oleh karena ayah kandung pemohon menolak menjadi wali dalam pernikahan pemohon.
“Yang mengagetkan kenapa dua kali jadwal akad nikah. Pertama tanggal 17 Agustus 2020 dan kedua tanggal 28 Agustus 2020. Sebelumnya KUA Kahu sudah melangsungkan akad nikah tanggal 17 Agustus 2020,” bebernya.
Kepala KUA Kahu AM Anwar Syamsul yang dikonfirmasi terpisah memilih bungkam. Saat dihubungi beberapa kali tidak digubris.