Keluar dari Pintu Penjara, Pelaku Curanmor di Sarudu Langsung Disergap Polisi

Terduga pelaku Curanmor saat disergap polisi di depan rutan kelas II b Mamuju. (Foto : istimewa)

POINSEMBILAN.COM, PASANGKAYU – Unit Reskrim Polsek Sarudu dipimpin Kanit Reskrim IPDA ARIFIN menangkap pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Sarudu Kec. Sarudu. Jumat Sore (14/8/2020).

Pelaku J (28 th) ditangkap di depan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Mamuju karena diduga telah melakukan Curanmor diwilayah Hukum Polsek sarudu berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / 32 / VIII / 2019 / Sek Sarudu tanggal 31 Agustus 2019.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan yang lama, akhirnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku Pencurian di Desa Sarudu Pada 31 Agustus 2019 lalu dan mengarah kepada Lk. J yang baru keluar dari Lembaga Pemasyakatan Kelas II B mamuju

Baca juga  Raba Daerah Sensitif Wanita, Seorang Pria di Pasangkayu Diringkus Polisi
Baca juga  Langgar Prokes, 35 Warga Desa Lilimori Disanksi Sosial

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Sarudu AKP YOHANIS melalui Kanit Reskrim IPDA ARIFIN mengatakan bahwa modus Operandi yang dilakukan oleh Lk. J melakukan Curanmor dengan cara mengambil 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Titan warna biru yang terparkir diteras rumah korban dengan menggunakan kunci T.

Baca juga  150 Personil Polres Pasangkayu Siap Amankan Pelaksanaan Jumat Agung di Sejumlah Gereja

“Untuk Tersangka J, kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tuturnya. (Wawan)