Kabar Baik CPNS Perawat yang Diangkat Mulai tahun 2020, BKN Terbitkan Aturan Baru

JAKARTA, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman penyesuaian pangkat dan golongan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menduduki jabatan fungsional perawat kategori keahlian.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyampaikan bahwa jabatan fungsional perawat keahlian diduduki oleh ASN dengan syarat pendidikan Sarjana Keperawatan dan Pendidikan Profesi (Ners) sesuai ketentuan Pasal 15 Permen PANRB 35 Tahun 2019.

“Perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang melalui SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini ditujukan bagi calon PNS dan PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat pada tahun 2020 dan pejabat fungsional perawat keahlian yang memenuhi kualifikasi pendidikan profesi Ners yang diangkat setelah berlakunya Permen PANRB 35 Tahun 2019,” katanya melalui keterangan tertulis, seperti dikutip Kompas.com, Kamis (10/3/2022).

Baca juga  Agar Mi Instan Tak Jadi Penyakit

Dengan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan ruang tersebut, calon PNS dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020, dengan pangkat penata muda golongan ruang III/a pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.

Begitu pula calon PPPK dengan kualifikasi pendidikan profesi Ners yang telah diangkat pada tahun 2020 dengan golongan IX pada Jabatan Fungsional Perawat Ahli Pertama, disesuaikan menjadi golongan X.

Baca juga  13 Tahun Mengabdi di Kepulauan Pangkep, Perawat Kini Nasibnya Terkatung-katung

Namun ketentuan perubahan penyesuaian pangkat dan golongan yang diatur dalam SE Kepala BKN 4 Tahun 2022 ini tidak berlaku bagi jabatan fungsional perawat ahli pertama, dengan kualifikasi Ners yang diangkat sebelum berlakunya Permen PANRB 35/2019. Nantinya secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat.

Adapun usul penyesuaian pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Perawat disampaikan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Ketentuan ini berlaku bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital).

Baca juga  95 Persen Pegawai RSUD Majene Telah Jalani Vaksin Covid

Sementara itu, usul bagi PNS instansi pusat disampaikan kepada Kepala BKN dan usul bagi PNS instansi daerah disampaikan kepada Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Sedangkan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah diminta melakukan penyesuaian administrasi kepegawaian dan berkoordinasi dengan BKN serta Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perawat. (kompas)