

POINSEMBILAN.COM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majene membatasi akun media sosial yang bakal digunakan masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majene untuk melakukan kampanye secara daring. Setiap paslon hanya diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun medsos kepada KPU Majene.
Komisioner KPU Majene, Zulkarnain Hasanuddin yang dihubungi, Sabtu (26/9/2020) mengatakan, akun medsos merupakan salah satu sarana bagi paslon melakukan kampanye. “Secara substansi kampanye adalah tawaran program yang disampaikan paslon, bisa melalui suara, bisa melalui gambar. Itu untuk konstituen atau warga medsos, tapi yang perlu, ketika ada akun yang berkampanye tidak terdaftar di KPU, itu yang menjadi ranah teman Bawaslu, seperti apa,” ungkapnya.
Zulkarnain menegaskan, kampanye melalui medsos ada hal yang harus diikuti. “Ada poin di dalam pasal di atasnya itu, huruf a sampai f dinyatakan tidak boleh menyinggung masalah itu sama sekali, termasuk persoalan lambang negara dan sebagainya. Ada hal yang tidak boleh dibahas dalam kampanye. Kalau tidak salah pasal 68, dia tidak boleh sama sekali menyinggung poin a sampai f itu,” tegasnya.
Sekadar diketahui, poin a sampai f PKPU nomor4 tahun 2017 pasal 68 tentang larangan dan sanksi kampanye berbunyi, dalam kampanye dilarang :
a. Mempersoalkan dasar negara pancasila dan pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
b. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, pasangan calon bupati dan wakil bupati, pasangan calon walikota dan wakil walukota dan atau partai politik.
c. Melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan dan atau kelompok masyarakat.
d.Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan pada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau partai politik.
e. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.
f. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.
Sementara itu, larangan bentuk kegiatan lain sebagaimana diatur Pasal 88C ayat (1) PKPU 13/2020, dan sanksi bagi pelanggaran yang diatur pada ayat (2).
Pasal 88C ayat (1)
Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk:
a. rapat umum;
b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik;
c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai,
dan/atau sepeda santai;
d. perlombaan;
e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor
darah; dan/atau
f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik
Pasal 88C ayat (2)
a. peringatan tertulis oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota pada saat terjadinya pelanggaran; dan/atau
b. penghentian dan pembubaran kegiatan Kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam waktu 1 (satu) jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.
Lebih jauh Zulkarnain menjelaskan, persoalan politik identitas, kalau masuk dalam poin a sampai f, itu ranah bawaslu. “Itu yang akan menilai, bukan kami,” ujarnya.
Lebih jauh dituturkan, PKPU juga membahas masalah sanksi, ada teguran tertulis dan sebagainya. “Tapi tidak akan sampai persoalan diskualifikasi. Yang lebih jelas masalah pertemuan terbatasnya, misalnya dia melampaui 50 orang, atau petugas kampanye yang melaksanakan kampanye tidak terdaftar di KPU dalam formulir bc 2 kwk atau bc 1 kwk. Itu ada peringatan lisan maupun tertulis, bisa dari Bawaslu dan kepolisian,” tandasnya.
Bukan cuma itu Zulkarnain juga menuturkan, sampai dua kali teguran itu tidak diindahkan, dibubarkan itu. “Tidak bisa di luar ruangan pertemuan terbatas atau dialog, harus dalam ruangan atau gedung. Makanya PKPU akan didesain secara teknis, itu sudah diantisipasi. Ketika ada kelebihan 50, makanya kampanye kita dorong bisa melalui medsos atau media daring,” ungkapnya.
Jika yang hadir melebihi kapasitas yang ditentukan KPU, lanjut Zulkarnain, itu sudah menjadi ranah bawaslu. “KPU tidak akan membuat spekulasi kalau ada seperti itu,” pungkas Zulkarnain. (Satriawan)