Wajo — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Dpc Kabupaten Wajo Mengikuti Proses Pembacaan Putusan dari pengadilan negeri wajo tergugat H.Zakaria pada Rabu 14/06/2023.
Di temui di tempat yang sama Firman Akbar SE selaku kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Dpc Kabupaten Wajo Angkat Bicara. Menurutnya diduga pihak pengadilan negeri wajo dan pihak kepolisian Wajo mengabaikan hak-hak dari H.Zakaria serta dari pihak keamanan tidak melakukan sisi humanis dan tidak memberikan kesempatan ke pihak tergugat H.Zakaria.
Menurut Firman Beberapa Oknum Kepolisian Berbuat Arogansi memicu keributan, padahal pihak dari keluarga H.Zakaria ingin menyampaikan secara langsung ke pihak panitera pengadilan negeri wajo agar untuk proses kali ini kami melakukan upaya hukum dan masih berlangsung di pengadilan negeri wajo.


Adapun kejanggalan menurut Firman surat himbauan eksekusi dari Pengadilan Negeri Wajo tertanggal 6 Juni 2023, dan baru tiba ditangan tergugat H. Sakaria 13 Juni 2023 kurang lebih pukul 14.00 siang dan pelaksanaan eksekusi dilangsungkan Rabu 14 Juni 2023 yang sebaiknya, satu atau dua hari setelah terbitnya surat tersebut harus tiba ditangan H. Sakaria.
Artianya pihak pengadilan Tidak memberikan ruang dan waktu kepada pihak tergugat H. Zakaria untuk melakukan upaya hukum, karena perlawanan putusan eksekusi sudah masuk di Pengadilan sengkang dan sidang pertama dilangsung Rabu 31 Mei 2023 dan Kamis 15 Mei 2023. Malah lebih ironi lagi eksekusi pertama Rabu 31 Mei 2023 bersamaan dengan Sidang Pengacara pihak tergugat H. Sakaria, pertanyaan nya sekarang bagaimana manajemen Pengadilan Negeri Wajo.


Ini memberikan dampak buruk kepada hukum di kabupaten wajo, seakan ini sudah disetting sedemikian rupa agar pihak dari H.Zakaria tidak punya kesempatan membela hak atas tanah sawah miliknya.
Lembaga Li Bapan Ri tidak akan pernah gentar, kami akan tetap mengawal proses Hukum ini sampai mendapat keadilan.