Innalillahi Wainailaihi Raji’un Berpulang Kerahmatullah Keadilan dan Ketidakadilan di Wajo

Wajo — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Dpc Kabupaten Wajo Mengikuti Proses Pembacaan Putusan dari pengadilan negeri wajo tergugat H.Zakaria pada Rabu 14/06/2023.

Di temui di tempat yang sama Firman Akbar SE selaku kepala Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Dpc Kabupaten Wajo Angkat Bicara. Menurutnya diduga pihak pengadilan negeri wajo dan pihak kepolisian Wajo mengabaikan hak-hak dari H.Zakaria serta dari pihak keamanan tidak melakukan sisi humanis dan tidak memberikan kesempatan ke pihak tergugat H.Zakaria.

Baca juga  Pesan Menohok KH Ma'ruf Amin Soal Paham Radikal di Sulbar

Menurut Firman Beberapa Oknum Kepolisian Berbuat Arogansi memicu keributan, padahal pihak dari keluarga H.Zakaria ingin menyampaikan secara langsung ke pihak panitera pengadilan negeri wajo agar untuk proses kali ini kami melakukan upaya hukum dan masih berlangsung di pengadilan negeri wajo.

Adapun kejanggalan menurut Firman surat himbauan eksekusi dari Pengadilan Negeri Wajo tertanggal 6 Juni 2023, dan baru tiba ditangan tergugat H. Sakaria 13 Juni 2023 kurang lebih pukul 14.00 siang  dan pelaksanaan eksekusi dilangsungkan Rabu 14  Juni 2023 yang  sebaiknya, satu atau  dua hari setelah terbitnya surat tersebut harus tiba ditangan H. Sakaria.

Baca juga  Satlantas Polres Parepare Pasang Stiker dan Bagikan Masker Kepada Pengendara

Artianya pihak pengadilan Tidak  memberikan ruang dan waktu kepada pihak tergugat H. Zakaria untuk melakukan upaya hukum, karena perlawanan putusan eksekusi sudah masuk di Pengadilan  sengkang dan sidang pertama  dilangsung  Rabu 31 Mei 2023 dan Kamis 15 Mei 2023. Malah lebih ironi lagi eksekusi pertama Rabu 31 Mei  2023 bersamaan dengan Sidang  Pengacara pihak tergugat H. Sakaria, pertanyaan nya sekarang bagaimana manajemen  Pengadilan Negeri Wajo.

Baca juga  Sekprov Idris Tegaskan Pengawasan Pupuk dan Pestisida di Sulbar Belum Optimal

Ini memberikan dampak buruk kepada hukum di kabupaten wajo, seakan ini sudah disetting sedemikian rupa agar pihak dari H.Zakaria tidak punya kesempatan membela hak atas tanah sawah miliknya.

Lembaga Li Bapan Ri tidak akan pernah gentar, kami akan tetap mengawal proses Hukum ini sampai mendapat keadilan.