Ingat, Mulai 17 September, Langgar Prokes Covid di Majene, Sanksi Menanti

Juru Bicara tim covid19 Majene Sirajuddin

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Pemerintah Kabupaten Majene tak main-main dalam menegakkan aturan protokol kesehatan covid19. Mulai dari perorangan hingga pelaku usaha.

Juru Bicara tim covid19 Majene Sirajuddin, yang dihubungi via telepon mengatakan, jika perorangan yang melanggar protokol kesehatan, maka Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan disita. “KTP nya diamankan sementara, tidak ada denda, namun kita lihat nanti bagaimana,” ujar Joko, sapaan akrab Sirajuddin.

Baca juga  Update 9 Juli, Satu Kasus Positif Covid19 dari Jalan Tuna Mamuju

Dia menambahkan, setelah tahapan sosialisasi tanggal 14 – 16 September, yakni 17 September, maka akan ditegakkan perbup. “Tidak ada denda, nanti pada saat diambil KTP, akan dikasih edukasi khusus,” tambahnya.

Baca juga  Waspada. Hari Ini, Delapan Warga Sulbar Kembali Terjangkit Covid19

Sementara itu, untuk pelaku usaha, seperti rumah makan, kafe dan sebagainya, jika melanggar protokol kesehatan, izinnya bisa dicabut sementara. “Ya, bisa dicabut izinnya sementara,” tambahnya.

Ketika disinggung jika pelaku usaha tersebut tidak berizin, bagaimana model sanksinya, Joko menjelaskan akan diberitahu langsung secara lisan. “Bisa dikasih tau dulu sementara, untuk tidak beroperasi, penutupan. Paling beratnya, ya bisa pencabutan ijin,” tandasnya.

Baca juga  Pos Pemeriksaan di Jalan Poros Makale Deteksi Seorang Sopir Minibus Reaktif Covid

Joko menambahkan, jika sudah diberi peringatan, melanggar lagi sanksinya berat. “Jika tidak diindahkan, izinnya bisa dicabut,” tutupnya. (Satriawan)