Wajo — Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN-RI) Dpd Provinsi Sulawesi Selatan kembali melakukan perlawanan terkait Lahan sawah Milik H.Zakaria Luas 1 Ha Selaku pihak yang kalah dalam gugatan perdata berdasarkan putusan Pengadilan Negeri kabupaten Wajo.
1. Dengan Nomor Perkara : 39/Pdt.G/2018/PN.Skg
2. Nomor Putusan Pengadilan Tinggi Makassar : 107/PDT/2020/PT mks
3. Nomor Putusan Kasasi 33317 K/Pdt/2022
yang terletak di Desa Ballere, Kecamatan Keera, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan Rabu 14/06/2023.
Di mana lokasi tersebut akan dilaksanakan Eksekusi Lahan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Wajo, yang dihadiri oleh pihak Panitera Pengadilan Kabupaten Wajo Beserta Tim, Pihak Polres Wajo, dan Camat Keera, termasuk Lurah Ballere.
Bahwa pelaksanaan eksekusi yang Ke dua ini. pihak H.Zakaria akan menghadirkan massa yang lebih banyak dengan tujuan untuk penundaan pelaksanaan eksekusi lahan milik H.Zakaria, ternyata pihak penggugat lebih banyak menurunkan personil kepolisian (Polres Wajo) sementara massa H. Sakaria dihadang dan dilarang memasuki lokasi eksekusi lahan sawah.


Sekretaris Bapan (Sekban) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia Dpd Sulawesi Selatan Rachman, SH, M.H ., Angkat Bicara. Bahwa tanah yang dimiliki oleh H.Zakaria sudah sekian tahun di kuasai, Selama 33 tahun secara terus menerus dan dikelola sampai pada saat terjadinya gugatan oleh pihak para penggugat.
Adapun bukti kepemilikan yang dimiliki oleh Tergugat H.Zakaria yaitu : Surat Keterangan Jual Beli dari H. Sangka dan Bukti Pajak SPPT/PBB atas Nama H.Zakaria.
Selanjutnya Kami Akan Melakukan Upaya gugatan peninjauan kembali yang sementara berproses di pengadilan negeri kabupaten wajo.
Kami menghimbau kepada tim Eksekusi Pengadilan Negeri wajo agar mempertimbangkan lagi untuk melakukan Eksekusi ke dua dengan alasan pertimbangan Keamanan.