POINSEMBILAN.COM–MAJENE, Kepolisian Resort (Polres) Majene kembali menangkap dua tersangka pelaku kasus pencurian handphone. Kasus pencurian kali ini dialami oleh seorang Mahasiswi terjadi di Jl Ahmad Yani, Lingkungan Passarang, Kelurahan Totoli, Kecamatan Banggae, Minggu, (13/7/2021)
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian menjelaskan, Dua kasus pencurian yang berhasil diungkap petugas Satreskrim Polres Majene ini dengan modus yang berbeda. Satu modusnya pencurian dan kekerasan dimana tersangkanya melakukan pencurian dengan memaksa.
“Dimana seorang wanita korban itu lalu dibonceng oleh seorang pria, tapi tidak sampai ke tujuannya, di tengah jalan dia terjatuh, kemudian hanphone yang tergantung di lehernya dirampas oleh pelaku,” jelas Febryanto Kapolres Majene yang baru sehari bertugas di Majene, saat menggelar Press Release di Polres Majene, Selasa (10/8/2021).
Menurut AKBP Febryanto, kronologi kejadian bermula saat mahasiswi berinisial SN (18) mencari tumpangan di sekitar Jl Ahmad Yani, tiba-tiba seorang pria pengendara motor lalu berhenti dan menawarkan tumpangan.
“Modusnya terduga pelaku AL (28) sengaja memberikan tumpangan kepada korban, namun korban mulai curiga ada yang tidak beres, ditengah jalan korban pun memutuskan melompat dari boncengan motor, disaat korban terjatuh terduga pelaku dengan mudah mengambil paksa handphone milik korban yang digantungkan di lehernya, ini kasus pertama,” kata Febryanto.
Sementara kasus kedua kata Febryanto modusnya berbeda yaitu pencurian dan pemberatan, dimana korbanya sedang tertidur dan pintunya terbuka sedikit, disaat itulah terduga pelaku melihat ada handphone di dalam rumah korban, kemudian pelaku mengambilnya.
“Korbanya merupakan tetangganya sendiri inisial AH (49) seorang ANS, sementara terduga pelaku inisial HM (27) bersama terduga pelaku lainnya saat ini sudah kita amankan di Mapolres, berikut barang buktinya, 1 unit smartphone dan sebuah sepeda motor sebagai barang bukti. Satu tersangka diringkus di Jl Jendral Sudirman Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman,” ungkapnya.
Febryanto menambahkan, kasus tersebut terungkap atas laporan dari kedua korban, salah satunya yang beralamat di Lingkungan Lembang yang melapor ke Polres Majene setelah korban mengalami kejadian pencurian
“Berdasarkan LP/78/VI/2021/Polda Sulbar/Res Majene/SPKT, tanggal 14 Juni kemudian anggota kami mengejar tersangka pelaku hingga berhasil meringkusnya di Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar,” pungkasnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku berinisial AL (28) mendekam di sel tahanan Mapolres Majene. Terduga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(Indra)