Daerah  

Bupati Penajam Pasir Utara AGM Tak Ingin Lagi Terlibat Penanganan Covid-19

Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud. (Foto : wikipedia )

POINSEMBILAN.COM-PPU, Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud menegaskan tidak ingin lagi terlibat dalam urusan penanganan Covid-19). Keputusan itu diambilnya karena yang dia lakukan selama ini malah membuatnya tersudutkan dan menimbulkan masalah baru.

Abdul Gafur mengatakan, sejak Covid-19 melanda Indonesia, termasuk PPU, dia langsung menangani penularan virus Corona itu. Pemerintah daerah mengurus pengadaan peralatan untuk penanganan penularan Covid-19. Namun, yang dia lakukan justru mendapat sorotan sehingga dia merasa disudutkan sebagai kepala daerah.

Salah satunya dengan audit pengadaan chamber box atau bilik disinfektan sebanyak empat buah utuk kendaraan pada Maret 2020 lalu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat itu, harganya Rp500 juta per unit dan kemudian susut menjadi Rp200 juta saat diaudit.

Baca juga  Kembali, Covid-19 Renggut Nyawa Artis. Kali Ini Jane Shalimar

“Pengadaan chamber box jadi masalah. Padahal itu pengadaan Maret 2020,” kata Abdul Gafur, Rabu (30/6/2021).

Menurut dia, kondisi di awal pandemi memang berbeda. Harga-harga naik karena banyak yang membutuhkan peralatan untuk penanganan Covid-19. Namun, sejak Desember 2021 hingga saat ini, harga sudah berangsur normal. Masalahnya, harga yang berbeda membuat dia mendapat masalah.

“Saya nggak mau ngurusin lagi, Kenapa nggak mau urusin lagi? Kecuali kita mempunyai alas hukum yang kuat. Apakah itu menjadi masalah atau tidak,” katanya.

Baca juga  Target 1,9 Juta Takjil se Indonesia, PKS Majene Bagi Takjil 200 di Jalan

“Jangan sampai nanti harga yang dulu yang tidak sesuai dengan harga saat itu ya, di 2020 itu, di bulan 3, 4, 5 ,6, 7, sampai bulan 8 memang harga itu tidak jelas, seakan-akan sedang krisis moneter, tapi kalau dilihat di Desember 2020, Januari 2021, Februari, Maret, sampai sini, sudah mulai normal karena penanganan yang cepat dari pemerintah RI,” katanya.

Bupati PPU menyayangkan payung hukum penanganan Covid-19 yang tertuang dalam Keppres 2019-2020 tentang Keadaan Luar Biasa, kurang jelas dan tidak tegas. Hal ini yang membuat penanganan Covid-19 bisa menjadi masalah baru bagi kepala daerah. Padahal, dia bermaksud baik untuk mempercepat penanganan Covid-19 di PPU.

Baca juga  Mantan Menteri Penerangan Era Orde Baru, Harmoko Wafat

“Garis bawahnya adalah bagaimana penanganan yang di awal itu, landasan hukumnya bagaimana. Jangan sampai kita menjadi masalah, hanya untuk kebaikan. Karena di diri kita ini melekat ada anak, istri, keluarga, jadi kebaikan itu juga haris dilindungi,” katanya.

Abdul Gafur juga mengajak pemerintah kabupaten/kota lainnya bersikap sama sepertinya, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim). Apalagi, dia saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Daerah Kepulauan dan Pesisir Indonesia atau Aspeksindo. (INews.id)