Biaya Penanganan Covid Nakes di Majene Rp 2,3 Miliar Belum Terbayarkan

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majene, Kasman Kabil. (Foto : dok)

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Insentif covid-19 untuk tenaga kesehatan (Nakes) di Majene, baik itu nakes yang bertugas di Puskesmas maupun di Rumah Sakit umum Daerah Majene, hingga kini masih belum terbayarkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Majene, Kasman Kabil, yang dikonfirmasi, Jumat (7/5/2021) mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan pihak RSUD Majene dan Dinas Kesehatan untuk membicarakan persoalan tersebut. “Kemarin (Kamis, 6 Mei 2021) saya undang untuk menklirkan itu. Jadi memang dana tahun lalu tidak cukup memang. Alokasi yang diberikan pusat hanya Rp 4 Miliar lebih, kebutuhannya itu tidak mencukupi sampai Desember. Jadi sisanya (dana covid) itu tahun lalu hanya Rp 1 Juta lebih,” ujarnya.

Baca juga  Polres Tana Toraja Gelar Swab Antigen Masyarakat di Pasar Rembon, Ini Hasilnya

Mantan Kabid Anggaran itu menjelaskan, untuk nakes yang bertugas di rumah sakit, insentif yang belum terbayarkan Agustus setengah sampai Desember, sedangkan untuk puskesmas, insentif yang belum terbayarkan Oktober sampai desember. “Makanya sementara ditelusuri ke pusat untuk carry overnya (pengalihan anggaran) itu,” jelasnya.

Baca juga  Dirawat di Ruang Isolasi Covid RS Wahidin, Kadis Kesehatan Sulbar Meninggal

Kasman mengungkapkan, penganggaran dana covid tahun 2020 lalu masih kewenangan pusat. “Kita sudah usulkan ke pusat, sudah ada usulannya itu Rp 2,3 Miliar. “Sampai sekarang belum ada transferan, kemarin tinggal ditelusuri lagi dari dinas kesehatan ke pusat,” jelasnya.

Pada tahun anggaran 2021, lanjut Kasman, kewenangan daerah untuk menganggarkan. “Kemarin saya juga sampaikan, silahkan dibuat perencanaannya karena ini tidak diusulkan dalam APBD pokok, nanti diusulkan masuk di APBD perubahan melalui refocusing. Saya sudah suruh buat usulannya,” tambahnya.

Baca juga  Walikota Makassar Danny Pomanto Terjangkit Covid19

Berdasarkan edaran menteri keuangan, ucap Kasman, boleh menggunakan BOK tahun 2020 untuk menganggarkan klaim Tahun 2020. “Tapi sisanya hanya Rp 1 juta lebih saja, tidak cukup untuk membayar. Ternyata yang harus dibayar itu berdasarkan klaim Rp 2,3 Miliar. Itu biaya nakes untuk penanganan covid,” pungkasnya. (Satriawan)