Daerah  

Belum Kantongi Izin, Pembangunan Restoran Pizza Hut di Parepare Siap Disegel Satpol PP

pizza hut parepare
Pembangunan restoran pizza hut di Parepare ini belum kantongi izin. Surat teguran ketiga telah dilayangkan, Senin (7/11/2022)

POINSEMBILAN.COM-PAREPARE — Surat teguran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Dinas PUPR terkesan tidak diindahkan oleh kontraktor salah satu pembangunan yang ada di wilayah Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung Kota Parepare.

Pembangunan tersebut adalah pembangunan tempat usaha Pizza Hut yang disinyalir mempunyai Beking yang kuat.

Sangat berbeda dengan penyegelan atau penutupan sementara pembangunan gedung Swalayan yang ada di kawasan  Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki beberpa minggu yang lalu.

Baca juga  Alfa Tangdilian Siap Maju Sebagai Calon Ketua DPD II KNPI Toraja Utara, Ini Visi Misinya

Diketahui pula bahwa merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.

Bila mana tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin prinsip maka pembangunan tidak boleh dilakukan.

Kepala dinas PUPR kota Parepare Samsuddin Taha saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa perhari ini, PUPR telah melayangkan surat teguran ke-3 kepada pihak pembangunan Pizza Hut yaitu PT. Sari Melati Kencana, TBK. Surat tersebut sudah ditembusi juga ke Satpol PP kota Parepare. Senin, (7/11/2022 ).

Baca juga  Kabar Baik, Proyek Penunjukan di Dinas PUPR Majene Masuki Tahap Penandatanganan Kontrak

“Isi suratnya, berdasarkan hasil kunjungan lapangan bagian pengawasan bidang tata ruang dinas PUPR bangunan saudara melanggar melanggar ketentuan yang berlaku, yakini sampai saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, oleh karena itu kami dari Dinas PUPR kembali memberikan teguran ketiga terhadap bangunan milik saudara dan menghentikan segala aktivitas sebelum terbit perizinan, ini isi surat tegurannya,” ucap Kadis PUPR.

Baca juga  Pengawasan Orang Asing, Kepala Kantor Imigrasi Polman Sebut 6 WNA di Majene

Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Parepare H. Ansar menambahkan bahwa benar surat baru masuk perhari ini. “Tadi siang dan kami sementara mempelajari suratnya. Setelah itu kami turunkan anggota kami satu sampai tiga hari untuk menyegel lokasi tersebut,” pungkasnya. (Firdauz Haris)