POINSEMBILAN.COM-PAREPARE — Surat teguran Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare dalam hal ini Dinas PUPR terkesan tidak diindahkan oleh kontraktor salah satu pembangunan yang ada di wilayah Jalan Bau Massepe Kelurahan Mallusetasi, Kecamatan Ujung Kota Parepare.
Pembangunan tersebut adalah pembangunan tempat usaha Pizza Hut yang disinyalir mempunyai Beking yang kuat.
Sangat berbeda dengan penyegelan atau penutupan sementara pembangunan gedung Swalayan yang ada di kawasan Wekke’e, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki beberpa minggu yang lalu.
Diketahui pula bahwa merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, sebagai peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
Bila mana tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin prinsip maka pembangunan tidak boleh dilakukan.
Kepala dinas PUPR kota Parepare Samsuddin Taha saat dikonfirmasi wartawan menjelaskan bahwa perhari ini, PUPR telah melayangkan surat teguran ke-3 kepada pihak pembangunan Pizza Hut yaitu PT. Sari Melati Kencana, TBK. Surat tersebut sudah ditembusi juga ke Satpol PP kota Parepare. Senin, (7/11/2022 ).
“Isi suratnya, berdasarkan hasil kunjungan lapangan bagian pengawasan bidang tata ruang dinas PUPR bangunan saudara melanggar melanggar ketentuan yang berlaku, yakini sampai saat ini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, oleh karena itu kami dari Dinas PUPR kembali memberikan teguran ketiga terhadap bangunan milik saudara dan menghentikan segala aktivitas sebelum terbit perizinan, ini isi surat tegurannya,” ucap Kadis PUPR.
Sedangkan Kepala Satpol PP Kota Parepare H. Ansar menambahkan bahwa benar surat baru masuk perhari ini. “Tadi siang dan kami sementara mempelajari suratnya. Setelah itu kami turunkan anggota kami satu sampai tiga hari untuk menyegel lokasi tersebut,” pungkasnya. (Firdauz Haris)













