Bapan Tindaklanjuti Permohonan Sporadik Klien yang Ditolak Pemkab Barru

POINSEMBILAN.COM-BARRU – Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Balusu, Senin (9/11/2020) Siang, pertemuan yang dilakukan Bapan Sulsel, Pemohon Mappa Sarman, Team Pemerintah Kecamatan Balusu, Sekda Kab Barru yang diwakili Asisten I Herman Jaya, Kepala Desa Benuang serta perangkat Kecamatan Dan Saksi – Saksi,Tapi Sedikit Mengecewakan Li –Bapan Karena Sekda Yang Di Jadwalkan Hadir Teryata Di Wakilkan.

Team Lembaga Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Dpd Bapan Sul – Sel Yang di Kordinir Langsung Andi Djuraid Rauf Menyampaikan Riwayat Tanah Ahli Waris Mappa Sarman.
Bahwa Tanah Tersebut Pada Tahun 1974 di Pakai Oleh TNI Batalion 724 Sebagai Home Base Selama 3 (Tiga) Tahun Dan Telah di Kembalikan Ke Masyarakat Tahun 1975.

Bapan Andi Djuraid Rauf Telah Menunjukan Bukti Tanda Pendaftaran Tanah Tahun 1959,Surat Keterangan Tanah No.Ket.749/WPJ.08/KT.3113/1981,Surat Keterangan IPEDA Tahun 1976.No.157.CI,Surat Keterangan Objek Tanah SK.Ketetapan IPEDA Tahun 1981 No.157.CI.SK.IPEDA.Tahun 1991.Yang Kesemuanya di Keluarkan Oleh Kepala Dinas Luar TK.I Pajak Pratama Kota Parepare.dan Surat Keterangan Aset Pemkab Barru.
No 032/25/Aset.BPKAD/VII/2020.Yang Menyatakan Bahwa Tanah Milik Alm.Sarman Ahli Waris Mappa Sarman Tidak Terdaftar Dalam Barang Milik Daerah Kabupaten Barru.

Baca juga  Relawan WIZ Bone Gerak Cepat, 4 Unit Rumah Dilalap Si Jago Merah di Tellu Settingge

Namun Semua Bukti Yang di Sampaikan Bapan Andi Djuraid Rauf.Pemerintah Kabupaten Barru ,Sekda,Camat,dan Kepala Desa Mengabaikan Dan Tidak Mengakui Keabsahanya.Pemerintah Kecamatan Balusu (Camat Balusu) Andi Ika Samsul Alam Tetap Menolak Dan Mengklaim Bahwa Tanah Tersebut Milik Pemerintah Dalam Hal ini Sebagai Lapangan Desa Berdasarkan Peta Blok Yang di Buat Tahun 1967.

Meskipun Ahli Waris Mappa Sarman Sudah Menjelaskan Bahwa Tanah Tersebut Dulu Sudah Di Garap Bapakya Almarhum Sarman Dan sudah Terdaftar Tanah Milikya Pada Tahun 1959 Pada Buku Pendaftaran Ipeda Nomor 157.C1 Dan Di Ambil Alih Oleh TNI di Jadikan Home Base Dalam Hal ini Sebagai Lapangan Tapi Pada Tahun 1975 Bersama Beberapa Tanah Warga Lainya Sudah Di Kembalikan.

Tetapi Saat Ahli Waris Mappa Sarman Bermohon SPORADIK Atas Tanahya di Tolak dan Anehya di Sekitarya Telah di Buatkan Sporadik Bahkan Ada Yang Telah Bersertifikat,HAnya Tanah Ahli Waris Mappa Sarman Yang di Tolak Permohonanya Yang Sudah 6 Tahun di Urus Ke Pemerintah Kabupaten Barru.Tapi Selalu di Pimpong dan Tidak Pernah Mendapatkan Pelayanan Atas Hak Tanahya,Sehinga Merasa Putus Asah dan Menyampaikan Pengaduanya Ke Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Dpd Sul – Sel.

Baca juga  Sehari Terombang-ambing di Lautan, Nelayan Malunda yang Hilang Akhirnya Ditemukan

Andi Djuraid Sangat Menyayangkan Sikap Pemerintah Terhadap Saudara Mappa Sarman Yang Tidak Ada Niat Baik Pemerintah Untuk Membantu Masyarakat Dalam Mendapatkan Hak dan Keadilan.
Hasil Analisa Dari Bapan Dpd Sul – Sel dan Pengakuan Saudara Mappa Bahwa Mantan Kepala Desa Pernah Menawarkan Untuk Membeli Tanah Tersebut.Sehingga Nyaris Terjadi Insiden Yang Tidak Sepatutya di Lakukan Oleh Kepala Desa Binuang,Mengajak Saudara Mappa Sarman Berduel dalam Rapat Resmi Yang di Laksanakan Oleh Pemerintah Kecamatan Balusu.Sehingga Pertemuan ini Hampir Berakhir Ricuh.

Terbukti Hasil Investigasi Tim Bapan Bahwa Tanah Saudara Mappa Sarman Seluas 2,52 Ha,Telah di Kuasai Mantan Kepala Desa Madello Armand Rifai.Luas Kurang Lebih 5000 M2,Pak Kasman Pensiunan 724 Kurang Lebih 7575 M2 dan Sudah di Sertifikatkan dan Bau Aris Kurang Lebih 512,425 M2.

Baca juga  Komunitas Pasar Sentral Pekkabata Polman Salurkan Bantuan Korban Gempa di Tappalang dan Ulumanda

Ini Yang Membuat Saya Bingung Tidak Habis Pikir Ada Apa Dengan Pemerintah Desa Dan Kecamatan Tidak Mengabulkan SPORADIK Saudara Mappa Sarman.

Andi Djuraid Rauf Mengatakan Bahwa Bapan Tidak Akan Pernah Berhenti Sampai di Sini Demi Untuk Memperjuangkan Hak dan Keadilan MAsyarakat,ini Akan Saya Tindak Lanjuti Jangankan Tingkat Kabupaten,Provinsi,Pusatpun Bisa Kalau Untuk Mecari dan menegakkan Keadilan.

Tim Bapan DPD Sul – Sel Akan Menelusuri Masalah ini Apa Ada Kepentingan Pemerintah,Desa dan Kecamatan Sehingga Mempersulit Masyarakat (Mappa Sarman)

Dalam Pengurusan PBB Yang Di Sampaikan Kepala Desa Binuang Bahwa Untuk Mengurus PBB Harus Dengan Izin Sekda dan Keabsahan Surat Keterangan Tanah IPEDA Saudara Mappa Sarman Tidak di Akui Keabsahanya Oleh Pemerintah Kabupaten Barru,Sekda,Camat,dan Kepala Desa.

Terakhir Saya Menyampaikan Ke Pemerintah,Sekda,Camat dan Kades.Apa Tidak Ada Rasa Kasihan,Simpatik Atas Perjuangan Saudara Mappa Sarman Yang Sudah Berjuang Mengurus Tanah Waris Bapakya Yang Sudah Korban Moril dan Materil Untuk Mendapatkan Keadilan dan Kebenaran. (Firdauz)