Hanya Dua Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuhan di Mekar Sari Pasangkayu

POINSEMBILAN.COM-PASANGKAYU – Kapolres Pasangkayu AKBP LEO H.Siagian S.I.K, M.Sc pimpin Release Pengungkapan kasus Tindak Pidana Pembunuhan di Jalan Trans Sulawesi Dusun Mekar Sari Desa Tikke Kecamatan Tikke Raya Di Aula Humas Polres Pasangkayu, Jumat Pagi (8/1/2021).

AKBP Leo menyampaikan release didepan perwakilan Pers dengan menggunakan Masker didampingi oleh Waka Polres Kompol Ade Chandra C.Y, S.I.K, Kasat Reskrim AKP Pandu Arief Setiawan S.H, S.I.K, Ps.Kanit I Pidum Sat Reskrim Bripka Dominggus S.H dengan menghadirkan Barang Bukti dan Tersangka Lk.MM dikawal Oleh Personil Sat Reksrim Polres Pasangkayu.

Dalam Releasenya, AKBP Leo mengatakan, kami telah menangkap Lk.MM 2 jam setelah kejadian tersebut dimana Tersangka MM diduga telah melakukan penikaman terhadap korban M yang menyebabkan korban meninggal di tempat kejadian. selain menikam korban M, pelaku juga memukul Lk.R (20 th), dengan menggunakan balok yang diambilnya di depan bengkel tidak jauh dari tempat kejadian.

Baca juga  Curi Rokok, Mie Instan dan TV, Dua Pemuda di Toraja Ditangkap Tim Batitong Maro

“Motif Pelaku melakukan Penikaman karena Dendam Kepada Lk.R yang telah mengeroyok adik tersangka. Adapun Modus Tersangka adalah menusuk korban sekali pada bagian dada sebelah kiri dengan menggunakan badik yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Baca juga  BNNP Jatim Amankan 8 Kg Sabu di Gunung Anyar

Barang Bukti yang disita oleh Penyidik berupa Sebilah badik dengan panjang 26 cm, satu buah balok kayu dengan panjang 56,5 cm, satu lembar jaket kain warna hitam yang digunakan tersangka pada saat melakukan pembunuhan, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap milik korban, satu lembar celana pendek warna hitam, CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik Tersangka.

Baca juga  3 Pencuri Ternak yang Beraksi di Majene Ditangkap Tim Passaka Polres Majene

“Untuk tersangka MM penyidik menyangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tuturnya. (Satriawan)