Sakit Hati, Pria di Parepare Nekat Bakar Rumah Tetangganya

PAREPARE — Kepolisian Resor (Polres) Parepare menangkap terduga pelaku pembakaran rumah berinisial FR, 19 tahun nekat membakar satu rumah di Jalan Bukit Indah Kecamatan Soreang Kota Parepare, pada bulan Juli tahun lalu yang mengakibatkan satu penghuni 78 tahun inisial MM meninggal dunia.

Peristiwa kebakaran ini awalnya diduga dipicu akibat korsleting listrik, namun setelah didalami kebakaran yang menewaskan lansia inisial MM ini sengaja dibakar oleh terduga pelaku FR (19) lantaran sakit hati terhadap pria inisial A diduga pemilik rumah.

Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis mengungkapkan motif terduga pelaku melakukan pembakaran.

Baca juga  Perkuat Sinergi, Kapolres Parepare AKBP Arman Muis Buka Puasa Dengan Awak Media

“Pelaku atau diduga melakukan pembakaran saat ini kita amankan di Polres Parepare, yang mana dalam sebuah modus bahwa yang bersangkutan (pelaku) sedikit ada cekcok dan sakit hati kepada seseorang atas nama inisial A,” ungkapnya saat konferensi pers di halaman Mapolres Parepare, Selasa (9/1/2024) sore.

Baca juga  Cegah Corona, Satlantas Polres Parepare Semprot Cairan Disinfektan di Kantornya

Pelaku lanjut Arman, tersulut emosi sehingga melakukan pembakaran rumah dan tidak mengetahui jika di dalam rumah itu ada seorang lansia. Namun niat pelaku ingin balas dendam dengan inisial A.

Terduga pelaku kini diamankan Mapolres Parepare setelah diringkus oleh petugas dari Satreskrim Polres Parepare di wilayah Larompong, Kabupaten Luwu, pada Kamis 4 Januari 2024.
 
Dari kejadian tersebut pelaku disangkakan sesuai dengan Pasal 187 ayat 3 KUHP, FR diancam penjara selama 20 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 jaket berwarna coklat dan celana levis warna hitam. (*/)