Daerah  

Ketua Komisi 3 DPRD Majene: Pembentukan TBUP3D Hak Prerogatif Bupati

Ketua komisi 3 DPRD Majene, Muhammad Safaat. (Foto : Humas Setda Majene)

POINSEMBILAN.COM-MAJENE, Bupati Majene A. Achmad Syukri T mengundang sejumlah pihak untuk menjelaskan kedudukan, tugas dan kewenangan Tim Bupati Untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan Daerah (TBUP3D) Kabupaten Majene Tahun 2021, yang telah dibentuk melalui Perbup No. 17 tahun 2021.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat wakil bupati Majene, Senin (13/9/2021).

Salah satu undangan yang hadir adalah ketua komisi 3 DPRD Majene, Muhammad Safaat.

Baca juga  Dekranasda dan TP PKK Toraja Utara Ikuti Sosialisasi Pedoman Penyelenggaraan Gerakan PKK

Dikonfirmasi via telepon, Safaat menyebutkan, pertemuan tadi mengenai penjelasan tugas dan wewenang tim yang dibentuk. “Jadi saya hanya menyimak, soal kelanjutannya, tidak ada masalah. Saya secara pribadi hanya sampaikan bahwa DPRD itu fungsi pengawasan,” ujarnya.

Baca juga  Ombak Tinggi di Kampung Kreasi Pantai Lowita Pinrang, Seorang Mahasiswa Parepare Hilang

Kalau soal pembentukan TBUP3D, lanjut Safaat, itu hak prerogatif bupati. “Dasar hukumnya jelas, dibuat dalam bentuk perbup, kemudian tentu melalui proses, tidak begitu saja terjadi,” tambahnya.

Safaat mengungkapkan, dirinya hanya mewakili komisi 3, mendengar pemaparan dari TPU3D. “Deperti ini tugas kami, dibentuk melalui perbup kemudian saya hanya melihat saja. Kalau polemik di masyarakat, saya tidak pada posisi itu, saya hanya melihat bahwa ini hak bupati,” ujarnya.

Baca juga  Anggota DPR RI Eva Stevany Beri Bantuan PIP kepada Pemkab Torut

Kalau bicara soal dukungan anggaran, lanjut politikus Partai PPP itu, akan dibahas di DPRD, akan ada pendalaman dan rapat lanjutan. “Ini hak prerogatif bupati,” tegasnya lagi. (Satriawan)