Parepare,Poinsembilan.com — Sulawesi Selatan Air mata Hasnah, seorang wanita lanjut usia di Wekkee RW 06, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, tak henti menetes. Lahan yang dihibahkan ibunya, Bungatang Ugu Bin Temba, kepadanya pada 22 Desember 2000 melalui Notaris Habibah Abubajar, SH, kini tercatat sebagai Hak Milik atas nama Muh. Amin Lalli sejak tahun 2018.
Surat hibah yang menjadi bukti kepemilikan Hasnah, tersimpan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Parepare. Namun, sertifikat Hak Milik justru diterbitkan atas nama Muh. Amin Lalli tanpa sepengetahuan Hasnah.
“Masa BPN langsung buat sertifikat atas nama Muh. Amin Lalli tanpa sepengetahuan kami? Ini tidak benar, saya menganggap ini perampasan lahan kami,” ungkap Hasnah dengan suara bergetar, matanya berkaca-kaca. Ia merasa dizalimi dan berharap pejabat berwenang dapat membantu menyelesaikan permasalahan ini.
Hasnah bahkan menyampaikan harapannya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk membantu menyelesaikan sengketa lahan tersebut. “Saya yakin Bapak Presiden Prabowo akan membantu saya. Saya selalu menangis memikirkan hibah tanah orang tua saya yang diambil orang,” ujarnya pilu.
Hingga berita ini diturunkan, Muh. Amin Lalli dan pihak BPN Kota Parepare belum berhasil dikonfirmasi.
Tangis Hasnah: Sengketa Sertifikat Tanah di Parepare
