Oleh: Hamsina Halik, A. Md. (Pegiat Revowriter)
Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. PP itu tertuang dalam Nomor 70 Tahun 2020 yang ditetapkan Jokowiper 7 Desember 2020.
Tujuan aturan diteken karena menimbang untuk menekan dan mengatasi kekerasan seksual terhadap anak. Selain itu, juga sebagai efek jera terhadap predator seksual anak. (viva.co.id, 03/01/2021)
Setelah sekian lama, akhirnya pemerintah mengambil tindakan sanksi suntik kebiri bagi predator seksual. Hal ini sebagai solusi penanggulangan kejahatan seksual pada anak. Dianggap opsi ini akan mampu memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya kembali kejahatan seksual. Namun, benarkah suntik kebiri ini efektif menghentikan predator seksual?
Ada Banyak Faktor
Sejatinya, terjadi kekerasan seksual pada anak tak berjalan dengan sendirinya. Ada berbagai faktor yang ikut menyertainya. Diantaranya, maraknya tayangan pornoaksi dan pornografi merangsang hasrat seksual yang merupakan penampakan dari gharizatul nau’ (naluri mempertahankan jenis) yang membutuhkan pelampiasan. Jika, belum mampu menikah disertai dengan keimanan yang minim yang akan membawanya pada pelampiasan yang salah, yaitu kejahatan seksual.
Disamping itu, adanya kebebasan berprilaku yang telah dijamin dalam sistem kapitalisme sekular disertai dengan abainya masyarakat terhadap potensi kejahatan seksual membuat kasus kejahatan seksual terus saja terjadi. Terlebih dengan masuknya budaya-budaya dari luar yang penuh kebebasan yang sangat minim proses penyaringan dengan mudahnya ditiru. Ditambah dengan kurangnya perhatian orang tua dan keluarga terhadap anaknya dalam menanamkan akidah Islam dan memberikan nilai-nilai hidup yang bersifat mencegah dari kejahatan pelecehan seksual.
Faktor ekonomi pun memberikan dampak yang berarti. Kemiskinan yang kian meningkat akibat karut marutnya perekonomian dalam sistem kapitalis sekular ini memicu kasus kejahatan seksual. Akibat minimnya lapangan pekerjaan bagi suami, membuat istri juga harus menanggung beban nafkah. Tak sedikit dari mereka memilih menjadi TKW ke luar negeri. Kesibukan istri dalam bekerja membuatnya lalai dalam melayani suaminya. meninggalkan suami dan anak-anak mereka. Akibatnya, suami tak bisa menyalurkan hasrat seksual. Itulah mengapa, terkadang pelaku kejahatan seksual pada anak berasal dari orang terdekat si anak. Salah satunya ayah sendiri.
Suntik Kebiri Kurang Tepat
Berdasarkan laporan CNN pada 2012 silam, hukuman kebiri dilakukan dengan memanfaatkan pengobatan baik melalui suntikan maupun tablet. Tujuannya untuk mengurangi bahkan memutus hasrat seksual dan menjadikan seseorang untuk tidak bisa melakukan tindakan seksual. (cnnindonesia.com, 29/08/2019)
Menjatuhkan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual hukumnya haram. Adapun dalil yang menunjukkan haramnya kebiri adalah hadits-hadits shahih, di antaranya dari Ibnu Mas’ud ra, dia berkata, ”Dahulu kami pernah berperang bersama Nabi SAW sedang kami tidak bersama istri-istri. Lalu kami berkata (kepada Nabi SAW), ‘Bolehkah kami melakukan pengebirian?’ Maka Nabi SAW melarang yang demikian itu.” (HR Bukhari no 4615; Muslim no 1404; Ahmad no 3650; Ibnu Hibban no 4141). (Taqiyuddin An Nabhani, An NizhamAl Ijtima’i fi Al Islam, hlm. 164)
Disamping itu, suntik kebiri merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, ini bukanlah solusi yang tepat dalam mencegah terjadinya kejahatan seksual. oleh karena itu, untuk menghentikan kejahatan seksual tak cukup dengan suntik kebiri bagi pelakunya. Namun, diperlukan solusi yang tepat.
Islam sebagai agama yang paripurna datang dengan seperangkat aturan dari-Nya untuk memecahkan segala persoalan manusia. Syariat Islam hadir dengan dua fungsi, yaitu preventif dan kuratif. Fungsi preventif tercermin dari sistem pergaulan sosial yang begitu lengkap, mencakup pengaturan laki-laki dan perempuan di kehidupan khusus serta di kehidupan umum. Islam mengatur mulai dari penetapan batasan yang jelas akan aurat laki-laki dan perempuan, pakaian penutup aurat, kewajiban menjaga pandangan, larangan tabarruj, larangan khalwat dan ikhtilat, pengaturan safar bagi perempuan, dorongan menikah hingga pengaturan rumah tangga.
Sedangkan fungsi kuratif tercermin dari adanya pemberian sanksi hukum yang berat, yang bisa memberikan efek jera bagi pelaku kriminal dan mencegah orang lain melakukan kejahatan serupa. Jika kekerasan seksual dalam bentuk perkosaan, maka pelakunya, jika muhshân (sudah menikah), akan dirajam hingga mati; sedangkan jika ghayr muhshân (belum menikah), akan dicambuk seratus kali.
Jika kejahatan seksual tidak sampai tingkat itu maka pelakunya akan dijatuhi sanksi ta’zîr, yang bentuk dan kadar sanksinya diserahkan kepada ijtihad Khalifah dan qâdhi (hakim). Pelaksanaannya dilakukan secara terbuka, dilihat oleh masyarakat dan segera dilaksanakan tanpa penundaan lama. Dengan itu maka para pelaku tidak akan bisa mengulangi tindakannya. Anggota masyarakat lainnya juga tercegah dari melakukan tindakan kejahatan serupa
Dengan demikian, untuk memberantas kejahatan seksual secara tuntas harus dilakukan secara total dan sistemis. Dan ini hanya bisa terwujud melalui penerapan syariah Islam secara total oleh negara. Penerapan Islam akan meminimalisir berbagai faktor yang bisa memicu kejahatan seksual, pedofilia dan perilaku seks menyimpang lainnya.
Wallahu a’lam[]