

POINSEMBILAN.COM-SENGKANG, Aksi unjuk rasa menolak Undang – undang (UU) Omnibus law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020 lalu, kembali terjadi di Kabupaten Wajo, Selasa 13 Oktober 2020.
Ratusan massa yang datang ke DPRD Wajo, berasal dari Federasi Pertambangan dan Energi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia ( FPE – KSBSI) cabang Kabupaten Wajo, Pemuda Pancasila, dan Mahasiswa.
Sebelum menggelar orasi, massa membakar ban bekas di halaman gedung DPRD Wajo.
Ketua FPE – KSBSI cabang Kabupaten Wajo, Abdul Kadir Nongko mengatakan, jika UU Omnibus Law Cipta Kerja diberlakukan, maka akan berakibat kesengsaraan bagi buruh dan seluruh masyarakat Indonesia.
UU Cipta kerja, lanjut Kadir, tidak berpihak kepada pekerja, sehingga buruh menolak dan meminta kepada Presiden untuk menerbitkan Perpu dan tidak membatalkan UU tersebut.
“Kami menolak UU Cipta Kerja, UU ini tidak berpihak kepada pekerja, hanya menguntungkan pengusaha,” jelas Kadir.
Kadir juga menyesalkan sejumlah partai yang ikut mengesahkan UU Cipta Kerja, tanpa mencermati isi dari rancangan UU tersebut.
“Harusnya mereka memperjuangkan nasib buruh dan rakyat Indonesia, bukan justru ikut mengesahkan UU tersebut,” ujarnya.
Ketua DPRD Wajo, Haji Andi Alauddin Palaguna, yang menerima aspirator, berjanji akan membawa aspirasi buruh dan mahasiswa ke DPR RI.
“Tuntutan buruh tentang penolakan UU Cipta Kerja akan dibawa dan disampaikan langsung oleh pimpinan DPRD ke DPR RI,” pungkasnya. (Gus)

